Revisi UU KIP Dinilai Mendesak, Perkuat Hak Akses Informasi Publik
- 21 Apr 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KI Pusat dorong revisi UU KIP sebagai kebutuhan mendesak
- Revisi UU Nomor 14 Tahun 2008 fokus pada penguatan hak publik
- ICW ingatkan potensi kemunduran jika tidak hati-hati
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi kebutuhan mendesak. Revisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menyatakan revisi UU harus memperkuat jaminan hak publik atas informasi. Selain itu, revisi ini juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan informasi serta profesionalisme badan publik.
“Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik. Revisi juga mendorong standar layanan lebih berkualitas dan profesionalisme badan publik,” katanya dalam kegiatan media briefing yang digelar di Aula KI Pusat, Jakarta, Senin 20 April 2026.
Lebih lanjut, Komisioner KIP Gede Narayana menyebut revisi undang-undang ini sangat penting dan strategis. Menurutnya, kebutuhan ini muncul karena perkembangan zaman dan tata kelola pemerintahan yang terus berubah.
“Negara ini membutuhkan keterbukaan informasi publik yang kuat. RUU KIP diperlukan karena perkembangan zaman dan tata kelola yang harus lebih baik,” ucapnya.
Di sisi akademisi, Ketua KIP periode 2013–2017, John Fresly, menjelaskan revisi diarahkan untuk memperkuat tata kelola negara yang demokratis. Menurutnya, keterbukaan informasi diposisikan sebagai instrumen strategis yang partisipatif dan berorientasi pada perlindungan hak publik.
“Revisi ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam tata kelola negara. Pendekatan ini berorientasi pada perlindungan hak publik,” ujarnya.
Selain itu, fokus revisi meliputi percepatan layanan informasi serta perluasan subjek badan publik. Ia mengatakan, penguatan peran KIP juga menjadi perhatian utama dalam revisi tersebut.
Disisi lain, perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengingatkan adanya potensi kemunduran dalam revisi UU KIP. Pihaknya menilai prinsip keterbukaan maksimum bisa bergeser menjadi keterbukaan yang lebih bersyarat.
“Ada kebutuhan revisi, tetapi juga kekhawatiran terhadap potensi pembatasan. Revisi harus memastikan akses informasi tetap menjadi hak publik, bukan privilege,” ujarnya.
Di akhir, KIP menegaskan komitmennya menjaga revisi tetap berpihak pada penguatan hak publik. Proses revisi juga didorong berlangsung transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.
Dengan demikian, revisi Undang-Undang KIP diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi nasional. Selain itu, revisi juga diharapkan memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....