BPOM Batasi Jenis Obat di Fasilitas Non Farmasi, Pelanggaran Terancam Sanksi Tegas
- 04 Mei 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM melarang penjualan obat keras, narkotika, psikotropika, dan bahan obat di fasilitas non farmasi.
- Sanksi bagi pelanggar diberlakukan bertahap, mulai dari peringatan hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan ketat terkait pengelolaan obat dan bahan obat melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur pembatasan jenis obat di fasilitas non farmasi serta sanksi bagi pelanggar.
Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Christine Siagian, menjelaskan aturan ini mencakup 26 pasal. Regulasi tersebut telah melalui proses panjang, termasuk konsultasi publik dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan.
“Dalam peraturan ini tercantum kewajiban yang harus dipatuhi. Sehingga jika terjadi pelanggaran tentu ada sanksi administratif,” ujar Christine di Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
Ia menegaskan, fasilitas non farmasi seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Penjualan pun dibatasi maksimal untuk kebutuhan tiga hari penggunaan.
Selain itu, fasilitas non farmasi dilarang menjual obat keras, narkotika, psikotropika, maupun bahan obat. Mereka juga tidak diperkenankan melakukan peracikan atau pengemasan ulang obat.
“Fasilitas lain itu hanya boleh obat bebas dan obat bebas terbatas. Tidak boleh ada obat keras, narkotika, psikotropika, maupun bahan obat,” katanya.
Pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang diterima masyarakat. BPOM juga mengatur bahwa seluruh pengadaan obat harus berasal dari sumber resmi.
Dalam hal pengawasan, BPOM menetapkan sanksi administratif bertingkat bagi pelanggaran. “Sanksi administratifnya bisa berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Christine menambahkan, aturan ini juga mengharuskan tenaga yang terlibat dalam pengelolaan obat memiliki sertifikasi. Hal ini untuk memastikan pengelolaan obat di fasilitas non farmasi tetap memenuhi standar keamanan.
BPOM menargetkan seluruh pelaku usaha, termasuk toko obat dan ritel modern, segera menyesuaikan dengan aturan ini. Sosialisasi akan terus dilakukan agar implementasi berjalan optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....