Polisi Periksa Taksi Green Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

  • 04 Mei 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya periksa Taksi Green SM dan sejumlah instansi
  • Sopir taksi hanya mendapat pelatihan dasar selama satu hari
  • Polisi fokus menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab

RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa manajemen Taksi Green SM dan sejumlah instansi terkait kecelakaan Bekasi Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab insiden tersebut di Polda Metro Jaya, pada Senin, 4 Mei 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sejumlah pihak turut diperiksa hari ini. Pihak tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Proses ini berkaitan dengan kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dijadikan bahan tambahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Selain pemeriksaan tersebut, PT KAI juga memeriksa sejumlah saksi tambahan pada hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Daerah Operasional 1 Jakarta guna melengkapi data penyelidikan.

Sebelumnya, Budi menyebut kasus kecelakaan ini telah naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti.

“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujarnya.

Sopir taksi Green SM berinisial RRP juga telah diperiksa dalam kasus ini. Namun, statusnya masih sebagai saksi sehingga tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Budi mengungkapkan sopir tersebut hanya mendapatkan pelatihan dasar mengemudi selama satu hari. Pelatihan tersebut hanya mencakup pengenalan dasar pengoperasian kendaraan listrik yang digunakan.

“Jadi terkait bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Pelatihan hanya sebatas pengenalan awal,” ucapnya.

Saat kendaraan mogok di rel dan tertemper KRL, sopir berupaya menyelamatkan diri dari dalam mobil. Ia keluar melalui jendela setelah pintu kendaraan tidak dapat dibuka saat kejadian.

“Saat kendaraan itu berhenti, tidak bisa dibuka pintu. Setelah dimatikan dan dinyalakan kembali, sopir keluar melalui jendela,” katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....