Kemenko Polkam Perkuat Penanganan Perdagangan Orang Lewat Standar Nasional

  • 02 Mei 2026 16:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengkaji langkah teknis penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  • Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menyamakan standar penanganan.
  • Ia menjelaskan, screening form nantinya dapat digunakan sebagai acuan oleh seluruh pihak.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengkaji langkah teknis penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembahasan ini menjadi tindak lanjut kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanganan yang efektif dan terkoordinasi.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menyamakan standar penanganan. Menurutnya, keberadaan panduan teknis akan memudahkan koordinasi antarinstansi.

Ia menjelaskan, screening form nantinya dapat digunakan sebagai acuan oleh seluruh pihak. Dengan demikian, proses identifikasi dan penanganan korban TPPO dapat dilakukan secara lebih sistematis.

“Saya berharap, dengan adanya screening form ini dapat menjadi acuan bagi seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri. Termasuk instansi terkait di dalam negeri dalam menindaklanjuti penanganan kasus TPPO,” ujar nya dalam keterangan pers pada Jumat, 1 Mei 2026.

Rapat koordinasi ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, hingga aparat penegak hukum.

Selain itu, perwakilan organisasi internasional juga dilibatkan untuk memperkuat sinergi penanganan lintas negara. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat kasus TPPO sering melibatkan jaringan internasional.

Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap penanganan kasus TPPO dapat semakin optimal. Ke depan, diharapkan angka kasus dapat ditekan dan praktik perdagangan orang tidak lagi terjadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....