Aksi May Day Monas, Buruh Industrial Serukan Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

  • 01 Mei 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Buruh GSPMII bergabung dalam aksi May Day di Monumen Nasional dan menyerukan peningkatan kesejahteraan pekerja.
  • GSPMII menilai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada buruh, terutama terkait upah, THR, dan kebebasan berserikat.
  • Tuntutan utama adalah percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru serta kehadiran negara dalam melindungi buruh.

RRI.CO.ID, Jakarta – Puluhan massa buruh dari Partai Buruh Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) mulai bergabung dalam aksi May Day 2026. Kobaran semangat perjuangan membangkitkan harapan para buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Perwakilan GSPMII Kabupaten Bekasi, Kusmanto menyoroti kondisi buruh yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Ia menyebut, kebijakan yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja industrial.

"Buruh Indonesia belakangan ini masih menghadapi berbagai kondisi yang kurang berpihak. Kami menilai kebijakan yang ada cenderung lebih mengutamakan pengusaha," katanya dalam orasi peringatan Hari Buruh 2026, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurutnya, buruh memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, ia menilai negara perlu memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Buruh adalah salah satu penggerak utama ekonomi. Jika kesejahteraan buruh diperhatikan, maka dampaknya juga akan dirasakan oleh pembangunan nasional," katanya.

Ia juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ia menilai regulasi sebelumnya belum mampu memberikan perlindungan optimal, terutama terkait isu upah, THR, hingga kebebasan berserikat.

"Kami mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi yang ada saat ini masih menyisakan banyak persoalan, seperti upah murah, pemotongan hak, hingga keterbatasan dalam berserikat," ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya praktik yang merugikan buruh di tempat kerja. Menurutnya, dalam berbagai perselisihan hubungan industrial, posisi buruh kerap berada pada kondisi yang lebih lemah.

Ia berharap, pemerintah mampu hadir dalam setiap perselisihan hubungan industrial. "Buruh sering berada pada posisi yang lemah, sehingga membutuhkan perlindungan dari negara," katanya, menambahkan.

Sementara itu, Ketua Forum Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Bekasi, Samsul Arifin menegaskan poin utama tuntutan tidak jauh dari kesejahteraan buruh. Ia menegaskan agar buruh mendesak pemerintah segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru.

"Kesejahteraan itu utama. Kami menilai kebijakan-kebijakan pemerintah belum 100 berpihak pada buruh," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....