Menteri Ara: Mundurnya Dua Dirjen PKP karena Aturan Melarang dari Kepolisian

  • 29 Apr 2026 23:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Maruarar Sirait menegaskan pengembalian dua dirjen PKP karena ketentuan jabatan, bukan kinerja
  • Dirjen TKPR Aziz Andriansyah dan Dirjen Perumahan Desa Imran dikembalikan ke instansi asal

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespons terkait mundurnya dua direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya. Keduanya yakni Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Aziz Andriansyah serta Dirjen Perumahan Desa Imran.

Ia mengungkapkan langkah tersebut karena ketentuan yang mengatur jabatan di kementerian. Maruarar mengatakan kedua dirjen tersebut dikembalikan pada instansi asalnya masing-masing.

Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya,” kata Menteri Ara di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Diketahui, Aziz Andriansyah berasal dari kepolisian, sementara Imran berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Ara menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja kedua pejabat tersebut selama menjabat.

“Bukan, karena aturannya begitu. Kinerjanya bagus sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Roberia yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen TKPR mengaku penunjukannya sebagai pelaksana tugas masih belum diketahui alasannya. “Nah, kalau soal ditunjuk saya, mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung,” ucapnya.

Menurut Robe pengembalian pejabat (Azis) tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan. Ia menyebut langkah itu menunjukkan komitmen kementerian dalam menjalankan prinsip taat hukum.

Ia menambahkan ketentuan tersebut merujuk pada aturan yang tidak memperbolehkan jabatan tertentu diisi oleh anggota kepolisian. “Itu ada perpol nomor 10 tahun 2005 di Pasal 3 ayat 2, maka kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang dapat diduduki oleh Polri,” kata Robe.

Plt Dirjen tersebut menyampaikan dirinya baru menjabat selama tiga hari. Ia menjelaskan berasal dari Kementerian Hukum (Kemenkum) dan dapat kembali ke instansi asal setelah penugasan berakhir.

Roberia mengaku dapat amanat memastikan program pembangunan tiga juta rumah berjalan dengan tata kelola yang benar-benar efisien. Ia juga menekankan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.

“Memastikan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi asta cita Pak Presiden. Tata kelolanya benar-benar efisien, dan korupsi dicegah untuk bisa nol korupsi,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....