Sinergi Lintas Kementerian Perkuat Kepastian Tata Ruang Perumahan
- 23 Apr 2026 22:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk kepastian tata ruang sektor perumahan
- Kesepakatan ATR/BPN dan Kemendagri jadi dasar penyesuaian tata ruang di daerah
- Pemerintah daerah didorong revisi RTRW atau gunakan penetapan sementara
RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memberikan kepastian tata ruang sektor perumahan. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi hambatan perizinan yang selama ini terjadi di lapangan.
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membahas hal tersebut dalam pertemuan di Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Pertemuan yang berlangsung di kediaman Mendagri Tito Karnavian ini menjadi forum strategis untuk mempercepat program perumahan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyepakati langkah konkret melalui kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan sinergi lintas kementerian menjadi kunci percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat. Ia menilai kolaborasi antar kementerian diperlukan agar program perumahan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah daerah didorong segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai kebutuhan pembangunan. Menurutnya langkah ini dilakukan agar program pembangunan, termasuk sektor perumahan, tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bagi daerah yang belum memasuki tahap revisi RTRW, akan disiapkan mekanisme penetapan sementara. Ketentuan ini memastikan program strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.
“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis 23 April 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan program perumahan merupakan bagian dari program strategis Presiden. Menurutnya, kesepakatan ini memberi dasar kuat bagi daerah untuk mempercepat kebijakan tata ruang.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah. Baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang, ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ucapnya.
Tenaga Ahli Kementerian PKP, Paulus Totok Lusida juga menyampaikan kesepakatan ini memberikan kepastian terhadap keberlanjutan perizinan perumahan. Ia menilai langkah tersebut akan mendukung pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah. Sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” kata Mantan Ketua Umum REI itu.
Pemerintah optimistis sinergi lintas kementerian ini mampu mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....