Ombudsman: Keselamatan Transportasi Massal Butuh Solusi Sistemik

  • 29 Apr 2026 15:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman RI menegaskan bahwa jaminan keselamatan pelayanan publik di sektor transportasi massal memerlukan solusi sistemik dan mendasar.
  • Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI menegaskan bahwa jaminan keselamatan pelayanan publik di sektor transportasi massal memerlukan solusi sistemik dan mendasar. Bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik.

“Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional. Tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan,” kata Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 29 April 2026.

Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

Robert menilai kejadian tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius. Karena menyangkut keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Ia menegaskan, insiden tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai kecelakaan teknis operasional. Melainkan harus menjadi bahan evaluasi komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik.

“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat. Guna memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ombudsman menilai insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi maladministrasi dalam tata kelola transportasi. Potensi tersebut mencakup kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, koordinasi antarpenyelenggara yang belum optimal, hingga kemungkinan pengabaian standar keselamatan pelayanan.

Robert menegaskan risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh. Ombudsman juga akan menjalankan fungsi pengawasan aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden kereta, khususnya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Ia menambahkan korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan cepat, kompensasi yang layak, informasi transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi. Masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan penyelenggara layanan.

Ke depan, peristiwa ini diharapkan mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan. Termasuk, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat.

“Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden. Tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang,” ucap Robert.

Ombudsman menilai reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas SDM, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat harus menjadi agenda prioritas.

Menurut Robert, kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir. Yakni, melalui pengawasan efektif, akuntabilitas tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik.

“Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi. Demi memastikan keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....