Legislator Tegaskan BOC Harus Ditolak secara Tegas
- 29 Apr 2026 14:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- TB Hasanuddin menolak usulan Blanket Overflight Clearance (BOC) karena dinilai mengancam kedaulatan negara
- BOC berpotensi membuka akses militer asing tanpa kontrol ketat di wilayah udara Indonesia
- Risiko penyalahgunaan dan ketergantungan dinilai dapat melemahkan posisi Indonesia di tingkat global
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak usulan Blanket Overflight Clearance atau BOC dari Amerika Serikat. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan kedaulatan dan kepentingan strategis nasional Indonesia.
Menurutnya, setiap negara memiliki pandangan berbeda dalam mengelola ruang udara sesuai kepentingan nasional masing-masing. Indonesia tidak bisa menjadikan praktik negara lain sebagai acuan dalam menentukan kebijakan strategis tersebut.
“Bagi bangsa Indonesia, kedaulatan adalah harga mati yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan. Semangat ini sejalan dengan perjuangan kemerdekaan dan ajaran Jenderal Sudirman,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Legislator Partai PDI Perjuangan ini menegaskan, prinsip kedaulatan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai konstitusi.
“Negara dibentuk karena memiliki kedaulatan. Jika kedaulatan itu dikompromikan, maka eksistensi negara akan melemah,” katanya.
Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak berpihak pada kekuatan mana pun. Setiap kerja sama dilakukan secara setara dan saling menguntungkan antarnegara.
Ia mengingatkan penggunaan ruang udara untuk kepentingan militer negara lain bertentangan dengan prinsip non-blok. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika menyasar negara sahabat Indonesia.
“Pemberian akses udara terlalu longgar akan menggeser posisi Indonesia dari negara non-blok. Kondisi ini berbahaya bagi independensi kebijakan luar negeri nasional,” ujarnya.
Secara hukum nasional, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tidak memberi ruang pelemahan kedaulatan udara. Regulasi tersebut menegaskan pengelolaan ruang udara harus berada dalam kontrol negara.
Selain itu, ia memaparkan BOC berpotensi menggerus elemen utama eksistensi negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Pemberian akses tanpa kontrol dianggap melemahkan kedaulatan atas wilayah udara Indonesia.
Dalam hukum internasional, prinsip tersebut ditegaskan melalui Konvensi Chicago 1944 tentang kedaulatan ruang udara. Setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara di atasnya.
Ia juga menilai tidak ada jaminan penggunaan BOC tidak akan disalahgunakan oleh pihak tertentu. Pengalaman negara lain menunjukkan izin tersebut bisa berkembang menjadi operasi militer tanpa kontrol penuh.
“Tidak ada keuntungan ekonomi atau militer yang sebanding dengan nilai kedaulatan. Skema ini justru berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan pemberian BOC dapat menciptakan ketergantungan terhadap kekuatan besar dalam percaturan global. Hal ini berisiko mengganggu keseimbangan kebijakan luar negeri Indonesia yang selama ini dijaga.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan instabilitas kawasan dan memicu kecurigaan negara tetangga. Akses militer yang luas dapat memperbesar potensi eskalasi ketegangan regional.
“Alih-alih menciptakan stabilitas, kebijakan ini justru berpotensi memancing konflik dan meningkatkan risiko keamanan kawasan. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Permintaan BOC dari Amerika Serikat memungkinkan pesawat militer melintasi wilayah Indonesia tanpa izin berulang. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....