Komisi II DPR Ingatkan Penting Percepatan Pembahasan Penguatan RUU Adminduk
- 29 Apr 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo mengingatkan, pentingnya percepatan pembahasan dan penguatan regulasi RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
- RUU Adminduk ini krusial untuk memastikan adanya satu standar nasional dalam pengelolaan dan pertukaran data kependudukan.
- RUU Adminduk tersebut, ia mengharapkan, mampu menjawab berbagai kendala klasik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo menekankan, pentingnya percepatan pembahasan dan penguatan regulasi RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini, penting dilakukan sebagai landasan hukum integrasi data nasional.
“RUU Adminduk ini krusial untuk memastikan adanya satu standar nasional dalam pengelolaan dan pertukaran data kependudukan. Integrasi data tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi yang mengikat semua lembaga,” kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Pernyataan tegas Eka ini, sekaligus merespons, pernyataan Wamendagri, Bima Arya Sugiarto terkait polemik pemanfaatan chip pada e-KTP. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, upaya sinkronisasi data antarinstansi akan terus berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.
RUU Adminduk tersebut, ia mengharapkan, mampu menjawab berbagai kendala klasik. Persoalan klasik itu, seperti ego sektoral, perbedaan sistem, hingga lemahnya interoperabilitas antarinstansi.
Dengan regulasi yang jelas, ia menuturkan, integrasi data e-KTP bisa menjadi fondasi utama. Yakni, dalam membangun layanan publik yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Kalau RUU Adminduk ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan secara konsisten. Maka e-KTP benar-benar akan menjadi kunci utama dalam ekosistem data nasional yang terintegrasi,” ucap Eka.
Sebelumnya, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto membeberkan, alasan belum bisa memaksimalkan penggunaan chip di KTP elektronik (e-KTP). Ia mengatakan, perangkat pendukung e-KTP belum tersedia di semua instansi.
"Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi," kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.
| Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama |
Ia menuturkan, harus ada regulasi yang mengatur agar seluruh instansi menyiapkan perangkat pendukung. Dia mengatakan belum adanya perangkat pendukung membuat e-KTP tetap harus difotokopi.
"Perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama," ucap Wamendagri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....