Perlintasan Kereta Rawan, DPR Dorong Penanganan Terpadu Lintas Sektor

  • 29 Apr 2026 08:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR menegaskan perbaikan perlintasan kereta api sebidang tidak bisa ditangani satu pihak, melainkan sesuai pembagian kewenangan.
  • Perlintasan sebidang dinilai rawan kecelakaan sehingga penanganannya harus memenuhi standar keselamatan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Pemerintah menyiapkan pembenahan 1.800 perlintasan dengan dukungan anggaran negara, melibatkan Kementerian Perhubungan serta kolaborasi daerah dan swasta.

Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, menegaskan perbaikan perlintasan kereta api sebidang tidak bisa hanya ditangani oleh satu pihak. Menurutnya, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada pembagian kewenangan yang sudah diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan jika tidak memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, penanganannya harus sesuai aturan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

"Selama ini banyak yang menganggap ini sepenuhnya urusan kereta api. Padahal, ada tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pihak swasta,". katanya dalam. wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa malam, 28 April 2026.

Ia merinci, perlintasan di jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Ia juga menyebut pihak swasta dapat terlibat, terutama di kawasan industri yang memiliki akses perlintasan sendiri. Beberapa perusahaan bahkan telah membangun sistem pengamanan di titik tertentu.

Menurutnya, kerja sama semua pihak menjadi kunci untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api. "Kalau semua pihak menjalankan perannya sesuai aturan, perlintasan bisa lebih aman," kata Sudjatmiko.

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menambahkan perbaikan 1.800 perlintasan sebidang kereta api sebenarnya sudah masuk agenda kerja pemerintah. Ia mengatakan, sumber dananya akan berasal dari Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas otoritas prasarana transportasi umum.

"Itu dari pemerintah, dari kami juga ada bujet juga tetapi dari pemerintah memang ini kan Kemenhub ang memang prasarana itu menjadi dari pemerintah juga," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....