KAI Kembalikan Biaya Tiket 4.878 Penumpang dan Dampingi Korban Insiden Bekasi
- 28 Apr 2026 22:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan dana kepada 4.878 pelanggan yang perjalanannya terhambat.
- Insiden di wilayah Stasiun Bekasi Timur mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang lainnya luka-luka.
- Proses pengembalian uang tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, dan aplikasi Access by KAI.
RRI.CO.ID, Bekasi - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan biaya tiket kepada 4.878 pelanggan pada Selasa, 28 April 2026. Kebijakan kompensasi ini diberlakukan menyusul kecelakaan fatal yang merenggut 15 nyawa serta melukai 88 orang lainnya.
Seluruh biaya pemesanan dikembalikan secara utuh kepada para pengguna jasa kereta api yang jadwal perjalanannya terganggu. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan tata cara permohonan kompensasi melalui pernyataan resminya.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne terkait pembaruan data operasional maupun penanganan korban insiden Bekasi pada Selasa, 28 April 2026.
Pembatalan perjalanan mencakup keterlambatan serta perubahan rute yang melebihi batas waktu tunggu satu jam bagi pelanggan. Opsi refund tersebut turut berlaku bagi tiket terintegrasi serta perjalanan pulang pergi dalam satu kode booking.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini. Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh,” ujar Anne.
Calon penumpang dapat memproses pengajuan tersebut lewat loket resmi atau melalui aplikasi digital milik pihak perusahaan. Petugas akan melakukan verifikasi kode identitas pemesan sebelum dana kompensasi diteruskan secara langsung ke nomor rekening.
Manajemen menetapkan batas waktu maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan untuk mengurus klaim hak dana pengembalian. Pencairan uang kompensasi itu direncanakan selesai dalam durasi 24 jam setelah proses permohonan disetujui oleh petugas.
Semua korban jiwa telah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan proses identifikasi secara medis. Korban yang menderita cedera sedang dirawat pada beberapa rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian di wilayah Bekasi.
Perusahaan plat merah ini berkomitmen terus mendampingi seluruh keluarga korban hingga seluruh tahapan proses pemakaman selesai. Pembaruan data terbaru mengenai situasi operasional di lapangan akan disampaikan secara berkala melalui saluran informasi resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....