PAN Minta Masa Jabatan Ketum Parpol Diserahkan ke Internal Partai

  • 26 Apr 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PAN menilai pengaturan masa jabatan ketua umum partai merupakan kewenangan internal organisasi.
  • Saleh Daulay mengingatkan campur tangan pihak luar berpotensi memicu polemik politik.
  • KPK tetap mendorong pembatasan dua periode sebagai bagian dari perbaikan tata kelola partai.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyoroti pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik. Ia mengatakan, sebaiknya mekanisme tersebut diserahkan kepada internal masing-masing partai, karena merupakan ranah organisasi.

“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” ujar Saleh dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Ia mengingatkan, campur tangan pihak luar dalam mengatur teknis internal partai berpotensi menimbulkan polemik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di ruang publik.

“Kalau semua setuju boleh lebih dari dua periode, ya silakan, kalau mau ada pembatasan bagus juga. Yang penting itu masuk ke dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” kata Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tetap fokus pada tugas utamanya. Ia menilai lembaga tersebut tidak perlu masuk ke ranah pengaturan internal partai politik.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum, Sisanya biar dikerjakan oleh lembaga lain,” ucap Saleh.

Sebelumnya, KPK mengungkap usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode berasal dari hasil kajian internal. Kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kader partai politik. Kajian dilakukan untuk mendorong perbaikan sistem politik nasional.

"Karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik. Untuk juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujar Budi.

Ia menambahkan, proses kajian melibatkan berbagai unsur agar menghasilkan rekomendasi yang objektif. Hal ini dilakukan untuk mencerminkan kondisi nyata yang terjadi di internal partai politik.

“Kami dalam melakukan kajian sudah mengikutsertakan pihak-pihak dari partai politik sehingga bisa memberikan poin-poin. Yang secara objektif memang dialami dan dirasakan dalam proses-proses yang mereka lalui di partai politik tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Oleh sebab itu, lembaga tersebut merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....