Golkar Setuju Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
- 24 Apr 2026 17:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Yahya Zaini mendukung usulan KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
- Pergantian kepemimpinan diperlukan agar kekuatan partai tidak bergantung pada satu figur saja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini mendukung usulan KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan kaderisasi serta sirkulasi kepemimpinan di tubuh partai berjalan sehat.
Yahya menegaskan, secara praktik politik di internal Partai Golkar, pembatasan dua periode sudah lama menjadi kebiasaan organisasi. Ia menilai pergantian kepemimpinan diperlukan agar kekuatan partai tidak bergantung pada satu figur saja.
“Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode,” ujar Yahya kepada wartawan, Jumat 24 April 2026.
Ia menambahkan, pergantian kepemimpinan di partainya merupakan hal yang lazim demi menjaga kaderisasi, sirkulasi kepemimpinan, serta peremajaan politik. Menurutnya, Partai Golkar pada dasarnya telah menjalankan praktik tersebut jauh sebelum usulan KPK disampaikan.
“Supaya kekuatan partai tidak tergantung pada satu figur saja. Maka, perlu ada kaderisasi dan peremajaan politik,” ucap politisi senior Golkar itu.
Yahya juga menilai pembatasan masa jabatan ketua umum semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pemilih dari kalangan generasi muda. Ia memperkirakan pemilih dari Gen Z dan milenial akan mencapai 60–70 persen pada Pemilu 2029.
Karena itu, menurut Yahya, peremajaan kepemimpinan partai dinilai menjadi keniscayaan. Meski demikian, ia menyebut keputusan akhir tetap bergantung pada kesepakatan partai politik dalam pembahasan revisi undang-undang politik, khususnya Undang-Undang Partai Politik.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode berdasarkan hasil kajian akademik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kajian tersebut melibatkan partai politik untuk menghimpun pandangan dan fakta objektif di lapangan.
“Kajian ini juga melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta secara objektif,” ujar Budi, Kamis 23 April 2026 kemarin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....