MoU Pendidikan Antikorupsi MA-KPK, Komisi X: Harus jadi Perubahan Pola Pikir ASN
- 26 Apr 2026 09:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly (Amure) buka suara, terkait MoU pendidikan antikorupsi
- Menurut politikus PKB ini, MoU pendidikan antikorupsi itu merupakan momentum penting dalam membangun fondasi integritas birokrasi negara.
- Pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap administratif atau formalitas kelembagaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly (Amure) buka suara, terkait MoU pendidikan antikorupsi. MoU itu, dilakukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Menurut politikus PKB ini, MoU pendidikan antikorupsi itu merupakan momentum penting dalam membangun fondasi integritas birokrasi negara. Yakni, melalui jalur pendidikan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap administratif atau formalitas kelembagaan. Ini harus menjadi gerakan perubahan pola pikir ASN, dari sekadar menjalankan aturan menjadi penjaga integritas publik,” kata Amure dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Di satu sisi, Amure mengingatkan, implementasi MoU tersebut tidak boleh sebatas menjadi simbol atau gimmick semata. Karena, banyak program serupa sebelumnya gagal memberikan dampak signifikan.
"Karena minimnya pengawasan, evaluasi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural. Jangan sampai ini hanya seremoni," ucap Amure.
Implementasi MoU pendidikan antikorupsi untuk ASN, menurutnya, membutuhkan kurikulum yang hidup, metode yang kontekstual, dan evaluasi yang transparan. Jadi, ASN harus benar-benar mengalami proses transformasi, bukan sekadar mengikuti pelatihan formal.
"Mendorong agar pendidikan antikorupsi dirancang secara progresif, tidak hanya berbasis teori. Tetapi juga berbasis pengalaman nyata, studi kasus, serta integrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN," ujar Amure.
Sebelumnya, MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA bersama KPK menandatangani MoU. Yakni, MoU pendidikan antikorupsi untuk pimpinan pengadilan dan hakim, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Pendidikan antikorupsi tersebut akan dimulai pada 18 Mei 2026. Yakni, dengan diikuti sebanyak 200 Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia.
“Pada tahap awal akan ada 200 Ketua PN dan Wakil Ketua PN yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Atas kerja sama ini, akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara," kata Kepala BSDK MA, Syamsul Arief.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....