Wakapolda Riau Ungkap Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi

  • 25 Apr 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Riau ungkap 29 kasus PETI dan amankan 54 tersangka
  • Sebanyak 1.167 rakit tambang ilegal dimusnahkan di 210 lokasi
  • Penanganan PETI dilakukan melalui penegakan hukum dan pendekatan lingkungan

RRI.CO.ID, Jakarta – Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi mempin pengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026, Kamis, 23 April 2026.

Dalam operasi tersebut, Polda Riau juga mengamankan 54 tersangka dari berbagai lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, aparat menindak 210 titik tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kawasan aliran Sungai Kuantan.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif tetapi juga melalui strategi green policing dengan edukasi. Kami mendorong pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Brigjen Pol. Hengki Haryadi dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.

Brigjen Pol. Hengki menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan yang terdampak.

“Ini komitmen kami, penegakan hukum berjalan namun upaya menjaga lingkungan tetap menjadi bagian penting. Langkah ini dilakukan secara konsisten untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran air hingga rusaknya ekosistem sungai. Oleh karena itu, penanganan masalah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.

“Penyelesaian persoalan PETI tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Perlu keterlibatan seluruh pihak termasuk masyarakat dan lembaga adat,” ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menyebut pihaknya juga memusnahkan 1.167 rakit PETI. Pemusnahan dilakukan untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal yang selama ini terus beroperasi di lapangan.

“Selain penangkapan pelaku, kami juga menindak 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 rakit PETI. Penindakan ini untuk memutus rantai aktivitas ilegal secara menyeluruh,” katanya.

Selain itu, Polda Riau turut mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi yang mendukung aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

“Langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungan terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan hukum, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah ini dan menilai penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif. Pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian penting,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....