Kemenko Polkam Perkuat Regulasi Moderasi Konten Demi Keamanan Digital

  • 24 Apr 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ruang digital nasional.
  • Langkah ini difokuskan pada penguatan regulasi moderasi konten, khususnya terkait isu pertahanan dan keamanan negara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Langkah ini difokuskan pada penguatan regulasi moderasi konten, khususnya terkait isu pertahanan dan keamanan negara.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penguatan regulasi moderasi konten yang digelar di Jakarta. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga ruang digital tetap aman dan terkendali.

“Penguatan regulasi tersebut diarahkan pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini guna menekan penyebaran disinformasi serta memastikan kepatuhan platform digital global terhadap hukum nasional,” ujarnya Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam rapat di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan, penguatan ini juga mencakup harmonisasi kebijakan dan penegasan definisi konten ilegal. Selain itu, sistem pengawasan terpadu juga akan diperkuat.

Namun demikian, keseimbangan antara keamanan nasional dan pertumbuhan ekonomi digital tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah ingin kebijakan tetap mendukung ekosistem digital yang sehat.

Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa penguatan regulasi harus dilakukan secara terarah. Langkah ini juga harus terintegrasi lintas sektor.

Revisi UU ITE akan menjadi dasar untuk memperjelas kewajiban platform digital. Hal ini terutama bagi Penyelenggara Sistem Elektronik global.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekonomi digital. Kebijakan yang diambil diharapkan tidak menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

Rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam moderasi konten. Di antaranya belum jelasnya batasan konten ilegal dan tumpang tindih regulasi.

Selain itu, pengawasan terhadap platform global masih terbatas. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam penegakan aturan.

Pemerintah juga mencermati kompleksitas penyebaran konten berbahaya. Penyebaran ini memanfaatkan platform tertutup, bot, dan jaringan anonim.

Ke depan, Kemenko Polkam akan menyusun klasifikasi konten terkait isu pertahanan dan keamanan. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Langkah ini dilakukan melalui pembentukan satgas terpadu. Selain itu, sistem deteksi dan peringatan dini nasional juga akan dikembangkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....