PBB Adukan Kementerian Hukum ke Ombudsman
- 23 Apr 2026 07:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PBB melaporkan Kementerian Hukum ke Ombudsman RI
- Laporan terkait dugaan maladministrasi pengesahan kepengurusan DPP PBB versi MDP
- Pengaduan diajukan oleh kuasa Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra
- PBB menilai proses penerbitan SK kurang transparan
- Surat klarifikasi ke Kementerian Hukum belum mendapat tanggapan
RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengadukan Kementerian Hukum ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi. Aduan terkait proses pengesahan kepengurusan DPP PBB periode 2025–2030 versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Laporan tersebut disampaikan oleh M. Syahyan dan Afiat Ripai selaku penerima kuasa dari Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra. Pengaduan diterima di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 23 April 2026.
“Hari ini, kami sudah melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan pengurus DPP PBB versi MDP. Mudah-mudahan segera diproses,” ucap Afiat.
Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kejelasan terkait penerbitan surat keputusan kepengurusan. Termasuk memastikan ada atau tidaknya dugaan cacat prosedur dalam proses tersebut.
“Apa benar ada maladministrasi atau tidak, biar Ombudsman yang menyampaikan,” ucapnya.
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra menyatakan pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat klarifikasi ke Kementerian Hukum. Namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Kabar yang berkembang, kubu MDP telah menerima SK kepengurusan. Kami sudah kirim surat klarifikasi, tapi belum ada jawaban,” ucapnya.
Ia menilai terdapat kesan kurangnya keterbukaan dalam proses penerbitan surat keputusan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Ombudsman melakukan penilaian atas dugaan maladministrasi.
“Kalau memang ada maladministrasi, tentu akan ada rekomendasi dari Ombudsman agar persoalan ini jelas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, Ali Amran Tanjung menegaskan pelaporan ini juga untuk memastikan tata kelola administrasi negara berjalan sesuai aturan.
Ia menduga telah terjadi penerbitan surat keputusan kepengurusan versi MDP. Namun hingga kini dokumen tersebut tidak ditunjukkan kepada pihaknya.
“Kami menduga ada SK yang terbit, tapi sampai sekarang tidak ditunjukkan kepada kami,” ucapnya.
Menurutnya, dokumen negara seharusnya terbuka dan dapat diakses publik. Ia menegaskan praktik administrasi tidak boleh berjalan tertutup seperti masa lalu.
Dalam laporan tersebut, PBB turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Selain itu, dilampirkan pula dokumen perubahan kepengurusan DPP PBB Nomor 0002/KU.DPP/III/2025. Termasuk bukti permohonan hak akses Administrasi Hukum Umum (AHU) dan tanda terima surat ke Direktorat Jenderal AHU.
PBB juga menyerahkan bukti permohonan penundaan perubahan kepengurusan serta permintaan salinan keputusan. Dokumen lain yang dilampirkan yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBB.
Selain itu, terdapat Surat Keterangan Mahkamah Partai Nomor SKT-002/III/2026. Serta undangan Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB Nomor 001/MDP/DPW/DKI-BABEL/III/2026.
Seluruh dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan pendukung pemeriksaan. Ombudsman diharapkan dapat menilai secara objektif dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....