KLH Tempuh Jalur Pidana bagi Pelanggar Pengelola Sampah

  • 23 Apr 2026 02:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup komitmen dan fokus dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta. Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup komitmen dan fokus dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini guna memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan terlebih berdampak pada kesehatan masyarakat. Maka, secara tegas pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan.

"Terparah yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu 22 April 2026.

"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum

harus dilakukan,” tambahnya.

Dalam perkembangan penanganan kasus di Provinsi DKI Jakarta. Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK.

"AK dalam perkara pengelolaan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Red) Bantargebang. Ini bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur,

dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," kata Hanif.

Dia menegaskan peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.

Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut. Sebelumnya, KLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap.

TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan

Pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, KLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk

memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan

profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu," ucapnya.

Namun, apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan. Maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....