Kemenag Percepat Sertifikasi Wakaf, 287 Ribu Tanah Telah Bersertifikat

  • 23 Apr 2026 06:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat tata kelola wakaf nasional melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf.
  • Hingga April 2026, tercatat sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat tata kelola wakaf nasional melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan aset keagamaan. Sekaligus bukti keberhasilan kolaborasi lintas kementerian.

“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 22 April 2026.

Menurutnya, ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi. Hal ini mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar.

Dengan luas mencapai ratusan juta meter persegi, aset wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan nasional berbasis keumatan. Mulai dari sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar," ucapnya.

"Jika dikelola secara produktif dan profesional. Maka, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” kata Abu Rokhmad.

Ia juga mengajak masyarakat segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf untuk memastikan kepastian hukum. Serta mencegah potensi konflik di masa depan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Ini dirancang mempercepat legalisasi aset wakaf melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat.

Pendekatan tersebut tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi. Tetapi juga memperkuat akurasi data dan kualitas tata kelola wakaf nasional.

Ke depan, Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan ekosistem wakaf, tidak hanya pada aspek legalitas. Tetapi juga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....