Menteri ATR/BPN: Sertipikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab Bersama
- 16 Okt 2025 15:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Pekalongan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. Ia menyebut kedua kementerian memiliki peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama. Proses wakaf melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. “Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ujarnya.
Saat ini, estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar.
Sampai dengan 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya. Upaya percepatan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Program ini juga mencakup tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.
Menurut Waryono, kolaborasi tersebut dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik disebut menjadi titik awal sinergi dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.
Ia berharap kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menggerakkan peran kampus dalam pemberdayaan aset keagamaan. “Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa,” ujarnya.
“Karena baru kali ini, setahu saya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya membayangkan kalau kerja sama ini terjadi sekian tahun yang lalu, titik tanah wakaf itu mestinya tinggal beberapa ribu saja,” ucapnya. (GE/JM)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....