Menkomdigi: Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Kejahatan Digital
- 23 Apr 2026 00:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban sextortion di ruang digital
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perlindungan perempuan dan anak di ruang digital, harus dilakukan bersama-sama
- Pemerintah telah mempersiapkan regulasi perlindungan perempuan dan anak di ruang digital
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan, perempuan dan anak, rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Sebab menurutnya, kejahatan di dunia maya berkembang lebih cepat akibat mudahnya distribusi konten dan anonimitas pelaku.
Diungkapkannya, kejahatan digital yang kerap menyasar perempuan dan anak, yakni sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang. Untuk itu Menkomdigi menegaskan bahwa hal tersebut, tidak dapat dianggap sebagai gangguan biasa di internet.
Namun dikatakan Meutya, bahwa persoalan tersebut, harus dapat menjadi perhatian bersama. Tidak hanya sebagai persoalan keselamatan, namun yang lebih utama ialah perlindungan yang lebih tegas.
"Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking, terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Meski demikian, Menkomdigi menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi, sebagai upaya perlindungan di ruang digital. Salah satunya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang disebut sebagai PP TUNAS.
Ia mengatakan, kebijakan itu mewajibkan penerapan pembatasan akses akun digital, khususnya untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini sebagai upaya mematangkan kesiapan dan perlindungan anak, dari ancaman serta dampak negatif di ruang digital.
"Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas," ujar Menkomdigi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....