UU PPRT Disahkan, Ketua YLBHI Sebut Lompatan Besar Perlindungan Hak PRT
- 22 Apr 2026 19:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- UU PPRT menjadi tonggak penting pengakuan pekerja rumah tangga sebagai profesi dengan hak yang harus dilindungi.
- Tantangan implementasi besar, terutama pada sosialisasi, aturan turunan, dan perubahan pola pikir masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai langkah besar dalam memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Regulasi ini disebut menjadi tonggak penting setelah puluhan tahun perjuangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut UU tersebut sebagai “utang sejarah” yang akhirnya terbayar. Ia menilai negara kini mulai mengakui pekerja rumah tangga sebagai profesi yang memiliki hak.
“Ini lompatan yang luar biasa besar dalam sejarah peradaban kemanusiaan kita sebagai sebuah negara. Di mana kita mengakui ya, yang pertama kita mengakui bahwa mereka adalah profesi,” ujarnya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Rabu 22 April 2026.
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga kerap mengalami kekerasan dan tidak mendapatkan perlindungan memadai. Kondisi tersebut terjadi di ruang domestik yang sulit terpantau.
Meski demikian, tantangan besar masih menanti dalam implementasi UU PPRT. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci agar aturan dapat dipahami secara luas.
Isnur menilai seluruh elemen perlu memahami regulasi tersebut. Mulai dari pekerja, pemberi kerja, hingga aparat di tingkat lokal.
“Jadi memang ini perlu ada sosialisasi, pendidikan, penerapan kurikulum, penyebaran informasi yang masif. Masif karena ini menyangkut puluhan juta rumah tangga,” katanya.
Dalam pengawasan, peran lingkungan sekitar dinilai sangat penting. RT dan RW disebut sebagai pihak yang paling dekat dengan kondisi rumah tangga.
“Ini standar yang harus dipahami oleh RT-RW, bagaimana memahami tentang perlindungan dan penghormatan serta pemenuhan hak dari pekerja rumah tangga. Jadi RT adalah peran yang sangat vital,” ujarnya.
Isnur juga mendorong pekerja rumah tangga untuk berserikat. Hal ini agar mereka memiliki kekuatan kolektif dalam memperjuangkan hak.
“Memang harus bisa bersatu pekerjaan rumah tangga itu, oleh karena itu ada persatuan pekerjaan rumah tangga, P3RT. Jadi memang kalau pengen kuat harus berserikat, nggak bisa kita semata-mata ngandelin pemerintah,” ucap Isnur.
Di sisi lain, YLBHI akan terus melakukan edukasi dan pendampingan hukum. Lembaga tersebut membuka akses bantuan bagi pekerja yang mengalami masalah.
“Kami sebagai lembaga bantuan hukum senantiasa membuka pintu secara lebar-lebar jika para pekerja rumah tangga ingin dibantu. Jika dapat masalah hukum, tentu kami bisa memberikan pendampingan,” katanya
Ia berharap implementasi UU PPRT dapat berjalan optimal. Dengan begitu, perlindungan pekerja rumah tangga bisa benar-benar terwujud secara nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....