Bareskrim Sebut Jatim dan Jateng Tertinggi Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

  • 22 Apr 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jatim dan Jateng menjadi wilayah tertinggi kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
  • Sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
  • Modus utama penimbunan dan distribusi ilegal ke industri memanfaatkan banyaknya SPBU di wilayah tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi wilayah tertinggi kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Temuan ini didasarkan pada hasil penindakan intensif selama dua pekan terakhir di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan dominasi kasus di dua wilayah tersebut cukup signifikan. Data menunjukkan terdapat 44 kasus di Jawa Tengah dan 41 kasus terjadi di Jawa Timur.

“Ini terlihat bahwa sebagian besar kasus di Jawa Timur dan Jawa Tengah masih sangat marak terjadi. Kondisi ini menunjukkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih tinggi di kedua wilayah tersebut,” katanya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Irhamni, tingginya angka kasus tersebut tidak lepas dari banyaknya jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pelaku untuk melakukan penyimpangan distribusi BBM dan LPG subsidi.

“Modusnya dikumpulkan lalu dibawa ke tempat penimbunan dan kemudian dijual kembali ke sektor industri. Hal ini berkaitan dengan banyaknya distribusi SPBU yang beroperasi di wilayah Jateng dan Jatim,” ujarnya.

Selain itu, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar dari berbagai lokasi penindakan yang dilakukan secara serentak. Barang bukti tersebut meliputi ratusan ribu liter BBM serta ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran.

“Barang bukti yang diamankan mencapai 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite dari berbagai lokasi. Ini menunjukkan skala penyalahgunaan BBM subsidi yang cukup besar di lapangan,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri bersama jajaran juga mengamankan ratusan tersangka dari berbagai daerah di Indonesia. Total terdapat 330 tersangka dari 223 kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar.

“Rata-rata keuntungan yang diperoleh pelaku sekitar Rp30 ribu per kilogram dari praktik tersebut. Jika dikalkulasikan, keuntungan per tabung bisa mencapai sekitar Rp150 ribu bagi pelaku,” ujarnya.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan di tingkat bawah. Penegakan hukum juga akan menyentuh aktor intelektual yang berada di balik jaringan penyalahgunaan tersebut.

“Siapapun yang terlibat akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas sesuai hukum. Penyidik juga diperintahkan menerapkan pasal TPPU dalam penanganan kasus ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Polri memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik mafia BBM dan LPG subsidi di Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Komitmen kami adalah zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Jika tetap nekat, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....