Respons Rencana PPN Jalan Tol, Komisi V DPR Nilai Bebani Masyarakat

  • 22 Apr 2026 10:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus buka suara, terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol
  • Pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol
  • Tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus buka suara, terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Politikus PDIP ini menilai, wacana tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.

"Sudah pasti (membebani masyarakat). Pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol," kata Lasarus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Terkait rencana PPN jalan tol itu, ia menegaskan, tidak mendukung hal tersebut. Karena, aturan tersebut akan membebani rakyat, mengingat kondisi geopolitik dan ekonomi yang saat ini tak menentu.

"Tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang. Dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat," ucap Lasarus.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemungutan PPN atas jalan tol diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyebutkan, rencana itu masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti mengatakan, regulasi itu masih tahap perencanaan. Dengan demikian, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan. Belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 April 2026.

Adapun rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Yakni, tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028. Inge menyebutkan, pencantuman topik tersebut mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan.

Khususnya, dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa. Serta, mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

"Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati. Termasuk, kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....