Pedagang Online Akan Dipajaki, DPR: Minta Dikaji Ulang

  • 10 Apr 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritisi rencana Pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce. Ia mengingatkan agar Pemerintah tidak membebani rakyat yang sedang bertahan hidup.

Menurut Mufti, kebijakan ini tidak boleh sekadar dilihat sebagai upaya mengejar penerimaan negara, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat saat ini. "Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sendiri sedang berjuang bertahan hidup,” tegas Mufti, Jumat, 10 April 2026.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchantyang berjualan di platform. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada kuartal II-2026 jika kinerja ekonomi tumbuh dalam tren positif.

Adapun Pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Mufti menilai, sebelum menarik pajak, Pemerintah seharusnya membenahi ekosistem e-commerce yang masih timpang. Saat ini, pedagang kecil sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan tidak seimbang.

"Mereka sudah dipotong platform 20%-30%, ditekan persaingan, sekarang mau dipajaki. Di mana peran negara melindungi mereka?” ujarnya.

Mufti juga mengingatkan, banyak pelaku usaha online adalah masyarakat yang terdorong ke sektor informal akibat terbatasnya lapangan kerja dan gelombang PHK. “Dalam situasi seperti ini, kebijakan pajak justru berisiko mempersempit ruang gerak masyarakat,” katanya.

Mufti menegaskan, Pemerintah harus lebih adil dan proporsional dalam membuat kebijakan. "Kalau pendekatannya seragam antara usaha besar dan pedagang mikro, ini bukan keadilan, ini bentuk kedzaliman negara terhadap rakyat,” katanya.

Karena itu, Anggota Komisi Perdagangan DPR ini meminta Pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan ini. Mufti mendorong Pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

"Benahi dulu ekosistemnya, intervensi regulasi di e-commerce yang merugikan pedagang mikro. Turunkan beban pedagang, hadirkan perlindungan nyata,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....