BPK Beberkan Sejumlah Masalah Strategis dalam Laporan IHPS II 2025
- 21 Apr 2026 16:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan ini memuat sejumlah temuan strategis yang dinilai penting bagi pengelolaan negara.
RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan ini memuat sejumlah temuan strategis yang dinilai penting bagi pengelolaan negara.
Ketua BPK, Isma Yatun, mengungkapkan terdapat sejumlah persoalan krusial yang memerlukan perhatian bersama. Salah satunya terkait ketahanan energi nasional, khususnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
"Pada pemeriksaan ketahanan energi sektor minyak dan gas bumi ditemukan permasalahan pada pemenuhan cadangan energi dari BBM dan LPG. Sebagaimana diamanatkan pada kebijakan energi nasional yang dapat mempengaruhi efektifitas upaya pemerintah mencapai target ketahanan energi sektor migas," ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Selain minyak mentah, pemerintah juga terus menjajaki penguatan pasokan LPG. Langkah ini dilakukan mengingat kebutuhan impor LPG Indonesia yang masih cukup besar setiap tahun.
"Kita tahu LPG kita kurang lebih sekitar 7 juta ton, setiap tahun kita impor dan sekarang dilakukan diversifikasi. Insya Allah kita akan mendapat support, tetapi ini masih butuh perjuangan, masih butuh komunikasi dua atau tiga tahap," katanya.
Di sektor lain, BPK juga menyoroti persoalan tata kelola pupuk nasional. Temuan menunjukkan adanya inefisiensi pada konsumsi gas di pabrik amonia milik PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Ditemukan permasalahan inefisiensi rata-rata rasio konsumsi gas untuk pabrik amonia PT Pupuk Indonesia Persero. Angkanya yang lebih tinggi dari standar karena faktor usia pabrik yang sudah tua, pemeliharaan pabrik yang tidak memadai," ujarnya.
BPK juga menemukan risiko dalam pengelolaan pembiayaan perumahan oleh BUMN perbankan. Permasalahan tersebut terkait lemahnya pengawasan dokumen kredit serta kehati-hatian dalam penyaluran KPR.
"Pada pemeriksaan pendapatan biaya dan investasi BUMN ditemukan kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan KPR. ehingga berpotensi merugikan BTN dan atas penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut," katanya.
Selain itu, BPK mengidentifikasi adanya biaya operasional pada proyek migas yang tidak semestinya dibebankan sebagai cost recovery. Nilainya mencapai Rp 2,17 triliun dalam sejumlah kontraktor kerja sama.
Dari keseluruhan hasil pemeriksaan, BPK telah memberikan ratusan ribu rekomendasi kepada entitas terkait. Sebagian besar di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Melalui tindak lanjut tersebut, BPK mencatat penyelamatan keuangan negara dalam bentuk aset dan setoran ke kas negara. Total nilainya mencapai Rp 161,72 triliun hingga Semester I 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....