Lebih dari Seribu Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi Kuatkan Ekonomi Desa
- 21 Apr 2026 13:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lebih dari 1.000 Koperasi Desa Merah Putih sudah beroperasi mandiri meski fasilitas belum sepenuhnya lengkap.
- Pengelolaan koperasi sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat desa dengan dukungan pemerintah melalui regulasi dan pembiayaan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih mulai menunjukkan perkembangan di berbagai daerah. Meski belum seluruhnya memiliki fasilitas lengkap, sebagian koperasi sudah menjalankan aktivitas usaha.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah mengatakan sekitar 4.000 koperasi saat ini masih menunggu penyelesaian pembangunan secara penuh. Selain bangunan, koperasi juga perlu dilengkapi sarana pendukung operasional.
“Kelengkapannya alat transportasinya, karena selain ada kelengkapan rak-rak, harus dilengkapi juga dengan alat transportasi. Seperti mobil truk, mobil bak, dan juga sepeda motor roda tiga yang digunakan untuk proses kelengkapan operasional,” katanya.
Meski demikian, katanya, aktivitas koperasi tetap berjalan di sejumlah wilayah. Setidaknya, lebih dari seribu koperasi telah beroperasi secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing.
“Ada banyak, lebih dari seribuan beroperasi, tapi itu sesuai kemandirian mereka. Ini bagi kami adalah bentuk antusiasme masyarakat, mereka secara mandiri sudah memulai usaha di kooperasinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai jenis usaha sudah dijalankan di koperasi tersebut. “Ada yang jual sembako, ada yang jadi supplier sayur di MBG-SPPG, ada yang menyedia jual-beli pupuk, dan lain sebagainya,” kata Farida.
Farida meamstikan, operasional koperasi juga dilakukan secara fleksibel. Sebagian memanfaatkan rumah sewa, kantor desa, maupun kantor kelurahan sebagai tempat usaha.
Ia menilai, hal ini sebagai perkembangan positif. Ia optimistis kinerja koperasi akan semakin meningkat setelah fasilitas pendukung tersedia.
Farida mengatakan, pengelolaan koperasi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat setempat. Ia mengatakan, pemerintah hanya memfasilitasi pembentukan dan regulasi.
“Kepengurusannya sepenuhnya adalah hak masyarakat yang ada di desa. Jadi kami tidak pernah ikut campur siapa ketua nya, siapa dewan pengawasnya, siapa anggotanya,” ucapnya.
Farida menyebutkan, kepengurusan koperasi ditentukan melalui rapat anggota di desa atau kelurahan sebagai bentuk demokrasi. Seluruh pengurus berasal dari masyarakat setempat dengan syarat minimal berusia 17 tahun dan berdomisili di wilayah tersebut.
Selain itu, koperasi juga memiliki enam unit usaha utama. Di antaranya usaha sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan pembiayaan mikro.
Dengan perkembangan ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan terus tumbuh sebagai penggerak ekonomi desa. Dukungan fasilitas dan pembiayaan akan menjadi faktor penting dalam mempercepat operasional ke depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....