DPR Dorong RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Perlindungan WNI di Luar Neger

  • 21 Apr 2026 10:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional (Pansus HPI) DPR RI, Maruli Siahaan, menekankan pentingnya penguatan substansi regulasi tersebut.
  • Hal ini untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran di luar negeri.

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional (Pansus HPI) DPR RI, Maruli Siahaan, menekankan pentingnya penguatan substansi regulasi tersebut. Hal ini untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran di luar negeri.

Ia menyoroti masih banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat tanpa prosedur administratif lengkap. Kondisi ini membuat mereka rentan menghadapi persoalan hukum di negara tujuan.

“Banyak imigran yang berangkat, khususnya kaum perempuan yang ingin bekerja di negara lain. Tapi mereka tidak melakukan prosedur secara administrasi,” ujarnya saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 20 April 2026.

Menurutnya, pekerja migran kerap menghadapi risiko eksploitasi dan ketidakpastian kerja yang berdampak pada aspek hukum dan kewarganegaraan. “Ketika berada di luar negeri, sering terjadi eksploitasi dan pergerakan yang tidak jelas,” katanya.

Maruli menegaskan negara harus tetap hadir melindungi warganya. Terutama bagi WNI yang mengalami persoalan hukum lintas negara.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU HPI lainnya, Andreas Hugo Pareira, menegaskan kepentingan nasional harus menjadi dasar penyusunan regulasi. Hal ini dinilai penting di tengah kompleksitas hubungan hukum lintas negara.

Ia menyebut Pansus telah menyerap berbagai masukan dari akademisi hingga pelaku usaha. Masukan tersebut dinilai konstruktif sekaligus menjadi tantangan dalam penyusunan regulasi.

"Banyak hal yang menurut kami menarik, tapi sekaligus juga tantangan untuk pembuatan hukum perdata internasional ini. Karena harus diakui, hukum perdata internasional ini cukup komplikatif, cukup rumit,” ujarnya.

Menurut Andreas, RUU HPI dirancang sebagai payung hukum. Regulasi ini akan menjadi koridor bagi penerapan hukum, baik di dalam negeri maupun dalam hubungan lintas negara.

Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan hukum privat lintas negara. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....