Komisi VI DPR Beberkan Sejumlah AlasanPoin Krusial untuk Reformasi RUU Perkopera
- 21 Apr 2026 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendorong, penguatan sistem pengawasan yang lebih kredibel dalam RUU Perkoperasian.
- Politikus PKB ini juga membeberkan, beberapa poin krusial yang harus masuk dalam reformasi RUU Perkoperasian.
- Penegasan sanksi ini penting agar koperasi tidak disalahgunakan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendorong, penguatan sistem pengawasan yang lebih kredibel dalam RUU Perkoperasian. Selain itu, ia juga mengusulkan, adanya lembaga penjamin setingkat industri perbankan.
Politikus PKB ini juga membeberkan, beberapa poin krusial yang harus masuk dalam reformasi RUU Perkoperasian. Di antaranya, adalah penataan ulang struktur kelembagaan dari tingkat primer hingga induk.
"Guna membangun skala ekonomi yang lebih kompetitif (dalam koperasi). Selain itu, masalah akses permodalan harus diatur lebih jelas agar koperasi tidak terus-menerus hidup dalam keterbatasan pendanaan," kata Nasim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia juga meminta adanya ketegasan sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan koperasi. Baik sanksi administratif maupun pidana, untuk memastikan efek jera.
“Penegasan sanksi ini penting agar koperasi tidak disalahgunakan. Kami juga ingin transparansi dalam pengelolaan anggaran. Termasuk evaluasi terhadap Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang selama ini pertanggungjawabannya masih dipertanyakan,” ucap Nasim.
Ia menekankan, pentingnya modernisasi tata kelola melalui restrukturisasi koperasi bermasalah dan penguatan literasi anggota. Karena, hal tersebut adalah kunci agar koperasi dapat relevan dengan tuntutan ekonomi modern.
Oleh karenanya, ia berharap pembahasan RUU ini menjadi agenda reformasi besar. Tujuannya, mengembalikan koperasi ke jalur yang benar sebagai pilar ekonomi nasional yang kuat, mandiri, dan berkeadilan.
“Ini saatnya kita serius membangun koperasi ke depan. Satu visi, satu arah, untuk kepentingan bangsa,” ujar Nasim.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional akan diselesaikan pada tahun ini. “Insya Allah dalam waktu dekat, tahun ini, akan keluar Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Menkop Ferry di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini tengah dikebut. Semua itu, agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum koperasi yang lebih relevan, mutakhir, dan memperkuat peran koperasi.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses pembuatan UU Koperasi yang terbaru. Karena UU yang sekarang kita gunakan itu UU tahun 1992, sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” ujar Menkop Ferry.
Ia mengatakan, ini penyusunan regulasi tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan bersama DPR. “Sudah di Komisi VI, setelah kemarin dari Badan Legislasi (DPR), jadi nanti akan (dibahas di) masa sidang berikutnya," ujar Menkop Ferry.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....