Indikator Antikekerasan Jadi Komponen Penilaian Kinerja Pimpinan Kampus
- 21 Apr 2026 09:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan indikator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
- Hal ini akan menjadi salah satu komponen penilaian kinerja pimpinan perguruan tinggi di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menetapkan indikator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Nantinya ini akan menjadi salah satu komponen dalam penilaian kinerja pimpinan kampus.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap kasus kekerasan yang kerap dipicu relasi kuasa di lingkungan kampus. Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, mengatakan penetapan indikator ini sejalan dengan meningkatnya keberanian civitas akademika untuk melapor.
“Maraknya laporan kekerasan seksual belakangan justru menandakan tumbuhnya kepercayaan terhadap sistem,” ujarnya, Senin 20 April 2026. Terutama terhadap Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) di masing-masing kampus.
Menurut data Kemendiktisaintek, Satgas PPKPT sudah terbentuk di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Namun, di perguruan tinggi swasta, jumlahnya baru mencapai 65 persen dari keseluruhan.
Badri menegaskan ruang lingkup penanganan mencakup enam bentuk kekerasan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. “Secara kuratif, penanganan kasus baik ringan, sedang, maupun berat telah kami lakukan di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal,” ucapnya.
Regulasi tersebut juga menjadi landasan Komisi X DPR untuk terus mendorong penguatan pencegahan kekerasan di kampus. Kemendiktisaintek menyatakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap aturan yang berlaku berdasarkan masukan legislatif.
Isu kekerasan di kampus kembali mencuat setelah kasus dugaan pelecehan seksual lewat grup percakapan. Kasus ini melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Pihak UI telah menonaktifkan sementara para mahasiswa selama proses pemeriksaan. Langkah serupa diambil Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan menskors belasan mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi terkait kasus pelecehan di platform digital.
Komisi X DPR telah menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup untuk membahas maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ini dilakukan karena pembahasan menyangkut materi sensitif yang tidak dapat dipublikasikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan pada forum tersebut pihaknya menerima paparan yang memuat bukti-bukti serius. Termasuk di antaranya percakapan digital hingga dokumentasi visual.
Lalu menilai, materi yang dibahas menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus sudah berada pada level serius dan kompleks. “Kami tidak hanya menyoroti tindakan yang sudah terungkap ke publik, tetapi juga pola kejadian yang selama ini tidak terlihat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....