UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual hingga 30 Mei 2026

  • 16 Apr 2026 10:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Universitas Indonesia menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual dari 15 April hingga 30 Mei 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terduga pelaku kekerasan seksual hingga 30 Mei 2026. Demikian disampaikan Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Kamis 16 April 2026.

Menurut dia, saat ini mereka untuk sementara tidak bisa berkuliah dan berkegiatan di lingkungan UI. “Kami telah menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga,” ujarnya.

Erwin mengatakan kebijakan ini merupakan langkah administratif dan preventif yang diambil untuk menjaga integritas. Penonaktifan mereka dilakukan berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi Satgas ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan. “Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK,” ujarnya.

UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi.

“Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif,” ujar Erwin. Selain itu untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Tindakan dugaan kekerasan seksual ini terkuak setelah tersebarnya tangkapan layar grup percakapan 16 mahasiswa tersebut. Di sana para anggota grup melontarkan narasi bernuansa seksual kepada 20 mahasiswi dan tujuh dosen FH UI.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai kampus masih berpotensi menjadi ruang permisif terhadap terjadinya kekerasan. “Terutama pada bentuk-bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan non-fisik,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan persoalan ini disebabkan faktor struktural dan kultural. “Kurangnya sarana pengaduan yang aman serta mekanisme penanganan yang lambat membuat korban takut melapor,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....