Komisi X DPR Usul Transformasi Skema BOPTN jadi BOPT, Ini Alasannya

  • 19 Apr 2026 11:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI mengusulkan, transformasi skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) menjadi BOPT.
  • Politisi PKS ini menyoroti fenomena yang seolah "membunuh" PTS berskala kecil secara perlahan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI mengusulkan, transformasi skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) menjadi BOPT. Transformasi tersebut dinilai demi menyelamatkan perguruan tinggi swasta (PTS) kecil dari risiko penutupan.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Menurut dia, langkah strategis ini penting dilakukan demi mengentaskan ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi.

Politisi PKS ini menyoroti fenomena yang seolah "membunuh" PTS berskala kecil secara perlahan. Hal tersebut diakibatkan kebijakan sistem seleksi masuk PTN saat ini.

"Negara harus hadir secara adil untuk seluruh sektor pendidikan, tanpa membeda-bedakan status negeri maupun swasta. Dalam hal dukungan anggaran operasional, andaikan ada bantuan ke PTS, fokusnya bukan pada kelembagaan tetapi langsung kepada mahasiswa," ujarnya, Minggu, 19 April 2026.



Fikri mendorong pemerintah mengadopsi skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut dia, skema tersebut dinilai berhasil saat diterapkan pada level pendidikan dasar dan menengah.

Dengan mengubah nomenklatur BOPTN menjadi Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT), Fikri mengatakan, intervensi kebijakan juga mencakup PTS. Sehinggaa, huruf 'N' yang dihilangkan menjadi penegasan bahwa bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada PTN.



Fikri mengungkapkan rencana ini sudah mulai dibahas secara mendalam untuk kemudian dimatangkan bersama kementerian terkait. Fokus utamanya adalah memastikan kampus swasta mendapatkan porsi yang tepat dalam kebijakan anggaran nasional.

“Sudah didiskusikan sampai ke tingkat teknis dan akan terus dimatangkan bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi," ujarnya. Fokusnya adalah bagaimana huruf ‘S’ (swasta) ini mendapatkan porsi yang tepat dalam kebijakan anggaran.



Komisi X DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SPMB. Rapat tersebut, dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Pada rapat tersebut, sejumlah asosiasi seperti ABPPTSI, APTISI, hingga LPTNU turut menyampaikan keluhan. Yaitu, terkait panjangnya jadwal seleksi PTN yang menyebabkan PTS kehilangan momentum rekrutmen.

Panja Komisi X pun merekomendasikan penataan ulang jadwal SPMB nasional. Tujuannya agar pengumuman PTN dilakukan paling lambat bulan Juni setiap tahunnya untuk memberikan kepastian bagi PTS.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....