Simak Rincian serta Jadwal Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026

  • 19 Apr 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan dan mencakup PNS, Polri, TNI, PPPK, hingga CPNS.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran dana tambahan bagi seluruh aparatur sipil negara tahun ini. Kebijakan tersebut memastikan pencairan gaji ketiga belas jatuh pada bulan Juni 2026.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan pembayaran hak tersebut. Aturan ini menjamin distribusi dana menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran. Gaji tersebut juga tidak dikenakan potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapatkan porsi 80 persen. Besaran tersebut masih akan ditambah dengan tunjangan kinerja serta berbagai fasilitas tunjangan melekat lainnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki aturan perhitungan masa kerja yang sangat spesifik dan ketat. Sistem pembayaran dilakukan secara proporsional apabila masa bakti pegawai tersebut belum genap satu tahun penuh.

Pimpinan lembaga nonstruktural seperti ketua atau kepala akan menerima dana sebesar Rp31,4 juta. Posisi wakil ketua berhak mendapatkan nominal senilai Rp29,6 juta secara utuh pada bulan Juni mendatang.

Sekretaris serta anggota pada lembaga tersebut juga menerima alokasi sebesar Rp28,1 juta per orang. Pejabat setingkat eselon I akan mendapatkan pencairan dana hingga mencapai angka Rp24,8 juta.

Pejabat eselon II akan menerima sebesar Rp19,5 juta pada jadwal pencairan tahun ini. Lebih lanjut, untuk eselon III dan IV masing-masing dijadwalkan memperoleh Rp13,8 juta serta Rp10,6 juta.

Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang pendidikan dasar mendapatkan mulai Rp4,2 juta. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Diploma I (D-I) menerima kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Lulusan Diploma II (D-II) dan III (D-III) berhak menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Besaran tersebut ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja yang telah ditempuh oleh masing-masing tenaga kerja.

Bagi lulusan sarjana atau Diploma IV (D-IV) akan menerima nominal antara Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta. Jenjang pendidikan Strata 2 (S2) hingga Strata 3 (S3) mendapatkan alokasi tertinggi mencapai Rp9 juta.

Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi negara atas dedikasi serta loyalitas seluruh pelayan publik. Komponen gaji terdiri atas gaji pokok, tunjangan mekekat hingga tunjangan kinerja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....