KemenHAM Tegaskan Revisi RUU HAM Perkuat Komnas HAM
- 31 Okt 2025 15:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Revisi RUU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM. Karena itu, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.
“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris kepada wartawan di acara Diskusi Media di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Novita menegaskan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah menekankan pentingnya revisi RUU No 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk memperluas cakupan pelanggaran HAM. Menurut Novita, perluasan ini tidak hanya mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara, tetapi juga oleh korporasi dan individu.
“Pak Menteri menyampaikan bahwa revisi ini akan memastikan setiap bentuk pelanggaran HAM. Ini juga termasuk oleh korporasi dan perorangan, dapat ditindak,” ujar Novita.
Ia menambahkan, dalam rancangan revisi tersebut juga diatur kewajiban bagi lembaga HAM untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan. Langkah ini, kata Novita, bertujuan memperkuat sistem penegakan HAM yang lebih komprehensif dan akuntabel.
“Rekomendasi lembaga HAM nantinya wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak berhenti pada laporan semata. Pemerintah saat ini masih menunggu masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan, sebelum draf akhir revisi diserahkan untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Novita.
Sementara, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menemukan sedikitnya 21 pasal krusial dalam draf revisi tersebut yang dinilai bermasalah. Menurut Anis, hal tersebut berpotensi melemahkan fungsi serta independensi lembaga pengawas HAM di Indonesia.
“Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan. Karena Kementerian adalah bagian dari pemerintah sebagai duty bearer,” ucap Anis Hidayah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....