Puan Maharani: Tidak Boleh Ada Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
- 16 Apr 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan.
- Kasus dugaan pelecehan di Universitas Indonesia harus diproses adil demi menjamin rasa aman kampus.
- UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa dan memastikan penanganan berbasis perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual. Sikap tegas tersebut muncul merespons dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Puan menyoroti dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di institusi pendidikan tinggi tersebut. Menurutnya, penanganan kasus harus berjalan secara adil demi memberikan rasa aman bagi seluruh warga di kampus.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil. Dunia pendidikan juga harus berperan memberikan edukasi yang tepat agar semua pihak bisa saling menjaga," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Lanjutnya, dunia pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan nilai penghormatan terhadap sesama manusia. Ia menilai institusi akademik harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk intimidasi serta tindakan amoral.
Puan memandang fenomena kekerasan seksual dan seksisme sebagai tantangan nyata bagi dunia akademik pada masa kini. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang berkeadilan.
“Ini jadi perhatian kita bersama di dunia pendidikan. Harus dievaluasi, semuanya harus dibicarakan secara terbuka, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun," ujar Puan.
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI bukan merupakan sanksi akhir. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pelecehan verbal.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan keadilan. Serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Salah satunya dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.
Menurutnya, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas.
Sebelumnya UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan verbal. Penonaktifan ini dilakukan selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP). Dan juga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. UI juga akan terus menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....