Kemdiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi Terhadap Kekerasan di Kampus

  • 16 Apr 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus kekerasan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian publik,
  • Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan aman dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merespons dugaan kekerasan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menegaskan tidak mentoleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.

Diketahui, kasus di UI kini menjadi perhatian publik dan tengah ditangani pihak universitas. Kementerian menekankan pentingnya proses yang objektif, akuntabel, dan berpihak kepada korban.

Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan aman dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Semua bentuk kekerasan harus dicegah, termasuk fisik, verbal, psikis, seksual, dan digital.

Brian menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan di dunia pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang menjunjung nilai kemanusiaan dan integritas.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus,” kata Brian, tegas di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Penanganan kasus ini mengacu pada regulasi pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Aturan tersebut mencakup kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas bertugas memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan optimal.

Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan mengikuti aturan yang berlaku. Proses hukum mengacu pada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

Kementerian juga berkoordinasi dengan Universitas Indonesia dalam penanganan kasus tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Korban dipastikan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang layak. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus dalam proses investigasi.

Masyarakat dapat melaporkan kasus melalui berbagai kanal pengaduan resmi. Akses pelaporan diperkuat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelapor.

Kementerian berkomitmen memperkuat pencegahan melalui edukasi dan pengawasan berkelanjutan. Budaya kampus aman dan berintegritas terus didorong di seluruh perguruan tinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....