Pesangon Eks Merpati Belum Tuntas, DPR Dorong Pembentukan Pansus
- 16 Apr 2026 15:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah menuntaskan pesangon eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines.
- Dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi.
- Langkah ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian hak pekerja.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah menuntaskan pesangon eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines. Hak pekerja bernilai ratusan miliar rupiah belum terselesaikan sejak perusahaan pailit.
Dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi. Langkah ini dinilai dapat mempercepat penyelesaian hak pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menilai masalah ini tidak bisa ditangani satu komisi saja. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak terkait.
"Kasus ini sudah terlalu lama. Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan untuk membuat Pansus agar ada koordinasi antar komisi. Masalah ini tidak bisa dikerjakan Komisi IX saja, kita harus bicara dengan Komisi XI, Komisi VI, hingga Kementerian Perhubungan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah untuk memberi kepastian bagi para mantan pekerja. Menurutnya, pansus dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif.
"Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Melalui Pansus, keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fiskal," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut upah pekerja telah dibayarkan. Nilainya mencapai sekitar Rp3,8 miliar oleh tim kurator.
Namun, pembayaran pesangon baru mencapai sekitar 20 persen dari total kewajiban. Sisa pesangon sebesar 80 persen dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang.
Ia menjelaskan keterbatasan aset menjadi kendala utama dalam penyelesaian kewajiban perusahaan. Ketimpangan antara aset dan utang membuat proses berjalan lambat.
Kemnaker terus berkoordinasi dengan kurator dan tim advokasi pekerja. Penyelesaian kewajiban ditargetkan rampung pada 2027 mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....