Komisi IX Minta Pemerintah Intervensi Hak Pekerja Merpati Airlines
- 16 Apr 2026 13:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI mendorong pemerintah mengambil langkah khusus dalam menyelesaikan hak eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines.
- Permintaan ini terutama terkait tunggakan pesangon sejak perusahaan mengalami krisis pada 2014 hingga dinyatakan pailit pada 2022.
RRI.CO.ID, Jakarta – DPR RI mendorong pemerintah mengambil langkah khusus dalam menyelesaikan hak eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines. Permintaan ini terutama terkait tunggakan pesangon sejak perusahaan mengalami krisis pada 2014 hingga dinyatakan pailit pada 2022.
“Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan intervensi. Khususnya penyelesaian hak-hak pekerja eks PT Merpati Nusantara Airlines,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BP BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, Komisi menambahkanmenammenambahkanmenamomisiomisi IX juga sepakat mengusulkan rapat gabungan lintas komisi atau pembentukan panitia khusus. Langkah ini dinilai penting untuk mengawal penyelesaian kasus serupa.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut seluruh kewajiban upah eks pekerja telah dibayarkan sebesar Rp3,8 miliar oleh tim kurator.
Namun, pembayaran pesangon baru mencapai 20 persen dari total kewajiban. Sisa pesangon sebesar 80 persen dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU).
Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan tim advokasi eks pekerja dan kurator. Proses penyelesaian aset dan utang perusahaan ditargetkan berlangsung selama lima tahun sejak putusan pailit.
Tim kurator pun menyatakan komitmen untuk menuntaskan kewajiban tersebut. Penyelesaian ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027 mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....