2,15 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 188 Ribu Mandiri
- 16 Apr 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 2,15 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 188 Ribu Mandiri
- 1,4 Juta Alih Segmen, 188 Ribu Mandiri
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mencatat sebanyak 2,15 juta orang dari total 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan kini telah melakukan reaktivasi. Data Kementerian Sosial menunjukkan proses ini mencakup berbagai perubahan status kepesertaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Aktif kembali pada segmen PBI JK ada 305.864 penerima manfaat. Jadi mereka reaktivasi dan kembali jadi peserta PBI,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Selain kembali aktif sebagai PBI, sebanyak 1,4 juta orang beralih segmen menjadi penerima bantuan pemerintah daerah. Sementara itu, 188.703 orang menjadi peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.
Di sisi lain, terdapat 57.287 orang yang tercatat sebagai PNS, TNI, atau Polri, serta 185.355 lainnya berstatus pensiunan swasta, BUMN, atau BUMD. Pemerintah menilai perubahan ini sebagai bagian dari penyesuaian data
kepesertaan secara nasional.
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan koreksi data bagi masyarakat. Ia merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penentuan peserta PBI.
“Karena pada dasarnya kami tetap memberikan kesempatan untuk reaktivasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat, perangkat desa, atau kanal layanan yang disediakan Kementerian Sosial. Mekanisme ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memperbarui status kepesertaan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari masih dapat mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan. Pemerintah juga melakukan proses validasi data untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
“Jadi ini (akses layanan kesehatan) tetap bisa dilakukan, tapi di dalam tiga bulan ini diharapkan ada refreshing dari data oleh teman-teman di BPS dan dibantu oleh Kemensos. Agar itu tadi, prinsip keadilan tadi terjadi,” kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....