DPR Soroti Celah Layanan JKN, Minta Skema Pembiayaan Lebih Tepat Sasaran
- 16 Apr 2026 06:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi IX DPR RI menyoroti masih adanya celah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada masyarakat. Hal tersebut terlihat dari belum meratanya akses layanan kesehatan untuk masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, menekankan pentingnya pembenahan dari sisi pembiayaan hingga validitas data kepesertaan. Ia menilai persoalan terletak pada belum jelasnya pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Gamal menyebut, skema yang ada saat ini masih menyisakan kelompok masyarakat yang berpotensi tidak tercover. Menurutnya hal itu menjadi salah satu masalah, siapa yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya memprioritaskan pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dalam menjangkau kelompok rentan yang belum sepenuhnya miskin.
“Kalau tidak ada pembagian yang tegas, akan selalu ada masyarakat yang jatuh di antara dua skema. Pada akhirnya masyarakat tidak mendapatkan jaminan,” ujarnya, Rabu, 14 April 2026.
Gamal mengusulkan pendekatan kolaboratif melalui skema berbagi beban (cost sharing) antara pusat dan daerah. Termasuk kemungkinan subsidi parsial agar cakupan kepesertaan lebih merata dan berkeadilan.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti lemahnya implementasi kebijakan reaktivasi peserta PBI BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa realisasi di lapangan masih jauh dari target.
Di mana dari 11 juta peserta yang direncanakan untuk diaktifkan kembali, baru sekitar 2 juta yang terealisasi. “Banyak yang akhirnya tidak bisa berobat karena statusnya masih nonaktif,” ucapnya.
Irma juga mengkritik ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Karena masih adanya rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan nonaktif, meskipun dalam kondisi membutuhkan penanganan medis.
Selain itu, ia menilai masa transisi perbaikan data selama tiga bulan tidak cukup realistis. “Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujarnya.
Komisi IX menegaskan, perbaikan sistem JKN tidak hanya soal penambahan anggaran, tetapi juga menyangkut tata kelola yang lebih terintegrasi. Selain itu keakuratan data sebagai fondasi utama perlindungan sosial di sektor kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....