Komisi VIII DPR RI Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan di UI
- 15 Apr 2026 21:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Maman Imanul Haq mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di FH Universitas Indonesia.
- DPR menekankan transparansi dan ketegasan hukum terhadap 16 terduga pelaku tanpa pandang bulu.
- UI melalui Satgas PPK melakukan investigasi dengan pendekatan perlindungan korban dan mengacu regulasi nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendesak pengusutan tuntas dugaan kasus pelecehan seksual di FH Universitas Indonesia (UI). Ia meminta kepolisian bertindak tegas terhadap belasan terduga pelaku yang terlibat di kampus tersebut.
Maman menilai fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan nasional saat ini sudah berada pada taraf sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi para mahasiswa untuk menuntut ilmu dengan tenang.
"Ini sudah menjadi catatan penting dan sangat-sangat mengkhawatirkan. Tidak boleh ada kekerasan oleh siapapun, kepada siapapun, dan atas nama apapun," ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Lanjutnya, aparat berwajib tidak boleh menunda atau menyembunyikan perkara karena adanya potensi keterlibatan oknum tertentu. Ia mengingatkan polisi agar tetap menjaga transparansi selama proses pemeriksaan terhadap 16 orang terduga pelaku.
Lebih lanjut, Maman menekankan pentingnya komitmen kolektif menolak kekerasan. Ia menyatakan bahwa hukum harus tegak lurus tanpa memedulikan latar belakang sosial para pelaku.
"Pihak berwajib tidak boleh sungkan dalam memproses hukum para pelaku. Kita harus menunjukkan kegeraman dan komitmen kolektif untuk menyatakan stop kekerasan seksual," kata Maman.
Menurutnya, penciptaan ekosistem pendidikan yang bersih dari perundungan merupakan tanggung jawab besar seluruh pemangku kepentingan. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar rasa aman kembali hadir di tengah masyarakat luas.
Ia mengajak seluruh korban kekerasan seksual untuk berani bersuara demi mendapatkan keadilan di mata hukum. Lanjutnya, dukungan penuh akan diberikan agar setiap pelaku mendapatkan sanksi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi.
Ia mengatakan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI kini memeriksa 16 mahasiswa terduga pelaku tersebut. Pihak kampus memastikan proses hukum berlangsung komprehensif dengan melibatkan unit terkait di tingkat universitas.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin di Depok, Rabu, 15 April 2026.
Erwin menegaskan, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat regulasi nasional yang berlaku. Prosedur penanganan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 55 tahun 2024.
Pemeriksaan para pihak dan verifikasi alat bukti dilakukan untuk menjaga akurasi fakta secara menyeluruh. Ia memastikan, tim investigasi terus mendalami kronologi kejadian guna memberikan keadilan bagi korban serta pihak yang terlibat.
Menurutnya, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi penuh pada perlindungan korban serta menjaga kerahasiaan identitas. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum telah tersedia bagi korban selama proses pemeriksaan berjalan di kampus.
Erwin mengatakan, Satgas PPK UI akan segera menyusun rekomendasi resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan sanksi akademik yang sesuai tingkat pelanggaran.
Pihak universitas juga meminta seluruh sivitas akademika menghindari spekulasi liar yang dapat mengganggu jalannya proses investigasi. Menurutnya, partisipasi publik yang bijak sangat krusial dalam melindungi hak berbagai pihak selama tahap pemeriksaan berlangsung.
Ia mengatakan, UI berkomitmen memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan secara berkala. Edukasi berkelanjutan bagi seluruh warga kampus dilakukan guna menciptakan budaya akademik yang aman serta inklusif.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Fakultas Hukum. Kasus ini menjadi viral di media sosial, berupa percakapan bernuansa seksual dalam sebuah grup daring.
Kasus pelecehan seksual tersebut menjadi sorotan publik. Belasan mahasiswa tersebut dihadirkan dalam sebuah forum terbuka di Auditorium Djokosoetono pada Senin, 13 April 2026 malam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....