Adian Napitupulu Desak Perlindungan Warga Tergusur di Situ Rompong

  • 15 Apr 2026 16:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Adian Napitupulu mendesak perlindungan warga terdampak sengketa lahan di Situ Rompong.
  • Ia menilai kriminalisasi warga tidak tepat dan justru menghambat penyelesaian konflik.
  • Adian meminta pemerintah menyederhanakan birokrasi agar penanganan sengketa lebih cepat dan efektif.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menuntut perlindungan hak warga. Ia menyoroti sengketa lahan seluas 6,1 hektar pada kawasan danau Situ Rompong di Tangerang.

Adian menyatakan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan isu perlindungan lingkungan hidup yang krusial. Penanganan kasus tersebut melibatkan banyak komisi sehingga proses birokrasi menjadi semakin panjang serta sangat rumit.

"Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal perlindungan terhadap lingkungan. Ada beberapa lembaga yang bertanggung jawab, seperti Komisi V untuk BBWS, dan Komisi IV untuk masalah lingkungan hidup," ujar Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menilai pemanggilan tersangka kepada warga merupakan tindakan keliru. Langkah hukum tersebut justru memperkeruh suasana dan mengalihkan fokus utama dari penyelesaian sengketa lahan.

Adian menegaskan bahwa masyarakat hanya berupaya memperjuangkan hak-hak dasar mereka yang terampas akibat proyek. Kriminalisasi terhadap warga yang terdampak penggusuran dianggap bukan merupakan solusi tepat bagi penuntasan masalah.

"Mereka hanya memperjuangkan hak mereka. Pemanggilan tersangka justru bukan solusi yang tepat," kata Adian.

Wakil Ketua BAM DPR RI ini juga mengkritik mekanisme penyelesaian masalah. Jarak antarkantor instansi yang mencapai 40 kilometer menjadi kendala besar bagi koordinasi teknis di lapangan.

Kondisi geografis tersebut menyebabkan proses penanganan sengketa di Situ Rompong berjalan sangat lamban dan tidak efisien. Adian meminta pemerintah segera memangkas kerumitan birokrasi demi membantu warga yang sedang mengalami kesusahan.

"Dengan jarak yang begitu jauh, sangat sulit menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Kondisi tersebut juga membuat penyelesaian masalah menjadi kurang efisien," ujar Adian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....