Program BPJS PBI, DPR Singgung Hak Warga Negara
- 11 Feb 2026 10:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi IX DPR RI menegaskan, pentingnya evaluasi menyeluruh pelaksanaan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Evaluasi menyeluruh itu, guna memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga Indonesia yang harus dijamin negara tanpa diskriminasi.
“Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” kata wanita yang akrab disapa Ninik ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Hingga saat ini, Ninik mengungkapkan, masih ditemukan berbagai persoalan dalam implementasi BPJS PBI. Yaitu, mulai dari ketidaktepatan sasaran penerima, data ganda, hingga masyarakat miskin yang justru belum terdaftar sebagai peserta.
"Kondisi ini berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Komisi IX DPR mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinkronisasi data kependudukan," ucap Ninik.
Tidak lupa, Ninik pun mengingatkan, pentingnya memperbaiki sistem verifikasi dan validasi penerima bantuan. Langkah ini, agar tidak terjadi lagi kasus warga miskin yang terhapus dari kepesertaan atau kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” ujar Ninik.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan merespons, ramainya informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan Rilis yang diterima RRI, Selasa, 10 Februari 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Hal ini, sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Rizzky menegaskan, penonaktifan tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK. Karena, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.
Peserta yang dinonaktifkan tetap dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria. Yakni, termasuk dalam daftar nonaktif Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Serta, pasien penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Untuk proses reaktivasi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Setelah diverifikasi dan disetujui Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan melalui PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....