Harga Kedelai Terkendali, Importir Wajib Patuh

  • 15 Apr 2026 22:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Pangan Nasional pastikan harga kedelai tetap terkendali sesuai harga acuan
  • Importir dan distributor wajib patuh, harga tidak boleh melebihi Rp12.000/kg
  • Harga kedelai nasional masih stabil di kisaran Rp10.500–Rp11.500/kg
  • Pemerintah siapkan sanksi hingga pencabutan izin bagi pelanggar
  • Kebutuhan kedelai nasional masih bergantung impor untuk industri tahu-tempe

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan harga kedelai tetap terkendali sesuai harga acuan penjualan. Importir dan distributor diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pasokan kedelai impor dipastikan mengikuti rentang harga pemerintah. Harga di tingkat pengrajin tahu dan tempe masih sesuai ketentuan.

Deputi Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa menyebut koordinasi terus dilakukan. Pemerintah berkomunikasi intensif dengan importir kedelai.

“Kami intensif berkoordinasi dengan importir. Kenaikan harga masih wajar dan sesuai harga acuan,” ucap Ketut dalam rilis resmi, Selasa 14 April 2026.

Data per 13 April menunjukkan harga kedelai relatif stabil. Data dihimpun berdasarkan laporan GAKOPTINDO.

Di Jakarta, harga berkisar Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram. Harga tersebut berada di tingkat pengrajin tahu tempe.

Rerata harga kedelai di wilayah Jawa mencapai Rp10.555 per kilogram. Angka ini masih dalam batas harga acuan.

Harga di wilayah Sumatera tercatat Rp11.450 per kilogram. Sementara Sulawesi berada di kisaran Rp11.113 per kilogram.

Di Bali dan Nusa Tenggara, harga sekitar Rp10.550 per kilogram. Kalimantan berada pada kisaran Rp10.908 per kilogram.

“Harga di pengrajin masih sesuai acuan. Meski ada yang Rp12.000, kondisi masih terkendali,” katanya.

Ketentuan harga diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. Harga acuan ditetapkan untuk menjaga stabilitas pasar.

HAP kedelai lokal maksimal Rp11.400 per kilogram. Sementara kedelai impor maksimal Rp12.000 per kilogram.

Pemerintah meminta importir menjaga harga sesuai ketentuan. Kenaikan harga tidak boleh melampaui batas acuan.

“Kami minta importir tidak menaikkan harga melebihi acuan. Ini amanat Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas,” ucapnya.

Pemerintah akan menindak pelanggaran harga secara tegas. Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha.

“Jika melebihi batas, izin distributor atau importir bisa dicabut. Keuntungan tidak boleh berlebihan,” katanya.

Pemerintah berkomitmen menjaga harga di tingkat pengrajin. Intervensi akan dilakukan jika harga melampaui batas.

“Jika harga melewati Rp12.000, pemerintah akan intervensi. Saat ini sebagian besar masih di bawah batas,” katanya.

Sepanjang 2025, pemerintah menjalankan program distribusi pangan kedelai. Program ini membantu menjaga harga tetap stabil.

Sebanyak 120.800 kilogram kedelai disalurkan melalui program tersebut. Biaya distribusi ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini membuat harga lebih terjangkau bagi pengrajin. Stabilitas pasokan turut menjaga keberlanjutan usaha.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pengawasan harga kedelai. Importir diminta tidak mengambil keuntungan berlebihan.

“Kami minta importir tidak mengambil keuntungan besar. Kenaikan boleh, tapi jangan menekan masyarakat,” ucap Amran.

Proyeksi produksi kedelai nasional mencapai 277,5 ribu ton. Sementara kebutuhan mencapai 2,74 juta ton per tahun.

Kebutuhan tersebut didominasi sektor tahu dan tempe. Pemerintah terus menjaga keseimbangan pasokan dan harga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....