Mendagri Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otonomi Khusus

  • 15 Apr 2026 11:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Muhammad Tito Karnavian menegaskan penguatan pengawasan Dana Otonomi Khusus agar penggunaannya lebih optimal.
  • Pemerintah mengkaji perpanjangan skema Otsus, khususnya untuk Aceh, agar setara dengan mekanisme di Papua.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi anggaran pada daerah khusus dapat berjalan secara lebih optimal.

Tito menjelaskan perkembangan pembangunan daerah khusus kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Fokus utama pembahasan tersebut mencakup penyaluran dana di Tanah Papua, Provinsi Aceh, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya sampaikan juga situasi kekhususan daerah-daerah tersebut secara undang-undang (UU). Saya memaparkan capaian pembangunan berdasarkan data makro serta langkah yang kami lakukan untuk mengatasi berbagai tantangan,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Mendagri menyoroti pentingnya keberlanjutan dukungan anggaran bagi kemajuan wilayah Aceh dan Papua. Ia mengusulkan perpanjangan masa berlaku skema pendanaan khusus agar setara dengan mekanisme yang diterapkan di Papua.

Lanjutnya, besaran alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk Otsus Aceh akan dipertimbangkan kembali untuk ditingkatkan. Pemerintah pusat tengah mengkaji revisi regulasi guna memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan bantuan finansial daerah tersebut.

“Mengenai anggaran Otsus di Aceh yang 20 tahun, mulai 2008, 15 tahun adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian, lima tahun berikutnya, 2023-2027, itu 1 persen dari DAU nasional, itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua,” kata Tito.

Penerapan kebijakan perpanjangan dana bantuan ini tetap memperhatikan kondisi kapasitas keuangan negara yang tersedia saat ini. Tito menyebutkan faktor geopolitik global yang dinamis turut memengaruhi pengambilan keputusan strategis di tingkat pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama legislatif akan segera merumuskan kesepakatan akhir mengenai revisi undang-undang terkait. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar dana tersebut benar-benar mampu menyejahterakan masyarakat di daerah.

“Sekali lagi, ini semua tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi UU Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara,” kata Tito.

Komisi II DPR RI mendorong penguatan fungsi pembinaan terhadap seluruh kepala daerah khusus. Upaya ini dilakukan agar pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia dapat mengalami akselerasi yang signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....