Kolaborasi Kemkomdigi-Polri Integrasikan Pelaporan Kejahatan Digital
- 14 Apr 2026 01:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemkomdigi dan Polri berkolaborasi dalam tindak lanjut laporan kejahatan digital
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kolaborasi dengan Polri sebagai langkah strategis menghadapi peningkatan kejahatan di ruang digital
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kejahatan di ruang digital
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penguatan layanan Call Center. Hal ini ditujukan, untuk mempercepat penindakan atas laporan masyarakat, terkait kejahatan di ruang digital.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, bersama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kerja sama ini, sebagai tindak lanjut atas meningkatnya kasus penipuan online, judi online (judol), dan pemerasan berbasis seksual. Sehingga Menkomdigi Meutya berharap, dengan kolaborasi tersebut, berbagai kasus kejahatan di ruang digital dapat segera tertangani.
"Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Senada hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan kejahatan di ruang digital. Ia meyakini dengan kerja sama ini, seluruh laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Kapolri menyatakan, langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih lagi diungkapkan Kapolri Listyo Sigit, perlindungan kepada masyarakat di tengah meningkatnya ancaman kejahatan di ruang siber.
"Tentunya hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakkan hukum, khususnya yang terjadi di ruang digital, bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal. Sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kegiatan yang terjadi di dunia maya atau di dunia siber," ujar Kapolri Listyo.
Perlu diketahui, kerja sama Kemkomdigi-Polri ini, yakni untuk mengintegrasikan layanan pengaduan seperi call center 110 dan 112. Dengan diintegrasikannya layanan ini menjadi command center, maka setiap laporan yang masuk melalui satu pintu dan cepat ditindaklanjuti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....