Operasi Wirawaspada 2026, Ditjen Imigrasi Tindak 346 WNA

  • 13 Apr 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 346 warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada 2026
  • Operasi berlangsung 7 hingga 11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia
  • Imigrasi bertugas mengawasi serta menegakkan hukum terhadap seluruh WNA di Indonesia

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 346 warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada 2026. Operasi berlangsung 7 hingga 11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak 183 orang. Disusul Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, serta Jepang 13 orang.

“Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus. Atau sekitar 61 persen,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin, 13 April 2026.

Hendarsam menjelaskan Imigrasi bertugas mengawasi serta menegakkan hukum terhadap seluruh WNA di Indonesia. Pengawasan dilakukan terhadap WNA yang masuk maupun yang berada di wilayah Indonesia.

Operasi Wirawaspada digelar rutin setiap tahun sebagai bagian penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini untuk memastikan kebijakan selective policy berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan tersebut menegaskan hanya orang asing yang memberi manfaat yang diperbolehkan berada di Indonesia. Selain itu, mereka juga tidak boleh mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Imigrasi melakukan 2.449 kegiatan pengawasan secara nasional. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, ditemukan juga 24 kasus overstay dan 17 investor fiktif. Pelanggaran lain meliputi ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan alamat izin tinggal.

Operasi ini turut memeriksa warga negara asing dari 36 negara yang berbeda. Seluruh WNA yang terjaring kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Imigrasi.

Proses hukum keimigrasian akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lainnya.

Imigrasi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Langkah ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Semangat Imigrasi untuk Rakyat menjadi dasar dalam setiap kebijakan, pelayanan, dan penegakan hukum. Tujuannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan bangsa.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum keimigrasian. Penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada Operasi Wirawaspada Desember 2025, Imigrasi menjaring 220 WNA pelanggar keimigrasian. Saat itu, pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok, Nigeria, dan India.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....