Ketahui Jadwal Ganjil Genap dan Daftar 26 Ruas Jalan Hari Ini
- 13 Apr 2026 08:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ganjil genap berlaku hari ini dengan dua sesi pada pagi dan sore hari.
- Sebanyak 26 ruas jalan masuk kawasan pembatasan kendaraan.
- Pelanggar berpotensi terkena tilang elektronik jika tidak menyesuaikan pelat nomor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada hari kerja, Senin, 13 April 2026. Pengendara diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena sanksi tilang elektronik.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas. Penerapannya berlaku setiap Senin sampai Jumat dan tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Jam operasional ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi yang diberlakukan pada pagi dan sore hari. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlaku pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 26 ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan kendaraan pada hari kerja. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah jalan utama yang selama ini dikenal memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Berikut sejumlah ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap hari ini:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus menyesuaikan tanggal berjalan. Kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku sebaliknya.
Namun, tidak semua kendaraan terkena pembatasan karena sejumlah jenis kendaraan mendapat pengecualian dari aturan tersebut. Pengecualian itu berlaku antara lain bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik, serta kendaraan TNI dan Polri.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap diawasi melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement. Karena itu, pengendara diminta memastikan rute perjalanan sebelum melintas di kawasan pembatasan pada jam operasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....