PP Tunas Dinilai Bantu Orang Tua Lindungi Anak dari Bahaya Medsos

  • 10 Apr 2026 18:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PP Tunas ini dinilai mampu membantu orang tua melindungi masa depan anak dari berbagai bahaya risiko di ruang digital/medsos.
  • Dalam PP Tunas, pemerintah mengatur batas usia akses anak terhadap media sosial dan layanan digital.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mengapresiasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP Tunas ini dinilai mampu membantu orang tua melindungi masa depan anak dari berbagai bahaya risiko di ruang digital/medsos.

Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Rizky Fauzia menegaskan pentingnya peran keluarga. Khususnya orang tua.

Peran mereka, disebut sangat besar dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Sehingga, PP Tunas ini akan membantu orang tua untuk memastikan anak terlindungi dari berbagai kejahatan digital.

"Ketika aturan ini diterapkan, tidak hanya sekadar membatasi platform media digital. Tetapi juga membantu keluarga menjaga masa depan anak menjadi generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rizky, Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Ia mengutip riset Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama UNICEF dalam studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia 2024–2025. Studi tersebut menunjukkan lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam.

“Bayangkan, tujuh jam adalah waktu yang terbilang lama. Itu bisa mengurangi waktu belajar dan istirahat yang penting untuk tumbuh kembang mereka,” ujarnya.

Rizky menekankan, PP Tunas bukan bertujuan melarang orang tua maupun anak mengakses ruang digital. Sebaliknya, regulasi ini diposisikan sebagai kampanye kesehatan masyarakat agar anak lebih aktif di dunia nyata.

Termasuk terlindungi dari berbagai ancaman seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring. Hingga risiko adiksi.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mengatur. Melainkan memastikan teknologi dimanfaatkan untuk kemanusiaan.

“Di tahun 2045 kita ingin mencapai Indonesia Emas. Siapa yang akan mengisinya? Anak-anak kita saat ini,” katanya.

Dalam PP Tunas, pemerintah mengatur batas usia akses anak terhadap media sosial dan layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan izin orang tua.

Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang dengan persetujuan orang tua. Sedangkan usia 16–17 tahun diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum dengan izin orang tua.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026. PM ini mengatur tentang Pelaksanaan PP Tunas yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.

Melalui aturan ini, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan secara bertahap. Termasuk pada YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....